Sabtu, 02 November 2013

NEGARA DAN WARGA NEGARA


NEGARA


Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.

Unsur Negara

Unsur Terbentuknya Negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Pengakuan ada 2 (dua) macam :
  • Pengakuan de facto :
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara.
  • Pengakuan de jure :
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum.

Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi pokok negara adalah mewujudkan, menjalankan dan melaksanakan kebijaksanaan bagi seluruh masyarakat di daerah kekuasaannya. Ini merupakan aktivitas terpenting dari negara. Dengan sendirinya bukan hanya negara yang menjadi peserta dari kebijaksanaan ini. Kebijaksanaan negara meliputi:  

  1. Sebagai stabilisator (memelihara ketertiban umum)
  2. Sebagai stimulator (memajukan perkembangan masyarakat)
  3. Sebagai koordinator (memadukan berbagai aktivitas masyarakat)
  4. Sebagai distributor (menunjuk dan membagi benda-benda material dan non material)
Fungsi Menurut Para Ahli

Fungsi negara Menurut John Locke Menurut John Locke ada tiga yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif dan fungsi federtif. 
  • Fungsi legislative adalah fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan
  • Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
  • Fungsi federative adalah fungsi untuk hubungan luar negeri 
Fungsi negara menurut Montesiqeiu
  • Fungsi legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang
  • Fungsi eksekutif adalah fungsi melaksanakan undang-undang
  • Fungsi yudikatif adalah fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang 
Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
  1. Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  2. Menurut Machiaveli dan Shang Yang : Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.
  3. Tujuan Negara Menurut Thomas Aquino, Agustinus : Negara bertujuan untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
  4. Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank : Negara bertujuan untuk mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.




WARGA NEGARA


Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. WNI atau juga disebut Warga negara Indonesia adalah rakyat atau orang bangsa Indonesia asli atau warga negara lain yang disahkan berdasarkan undang-undang menjadi warga negara.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik




Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar