Minggu, 10 November 2013
Persamaan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pengertian Persamaan Sosial
Kesetaraan Sosial atau Persamaan sosial adalah keadaan sosial di mana semua orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesetaraan sosial mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara, kebebasan berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi, yaitu akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya. Termasuk juga kesamaan hak dan kewajiban.
Kesetaraan sosial berarti tidak adanya diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas seseorang. Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual, asal, kasta atau kelas, pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan, pendapat, kesehatan atau kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat dengan perlakukan adil tanpa adanya perbedaan. Kesetaraan sosial mengacu pada kesamaan sosial, bukan hanya ekonomi, atau pendapatan saja melainkan bidang yang lainnya juga.
Prinsip kesetaraan adalah prinsip umum bahwa setiap warga negara memiliki persamaan hak dan perlakuan yang sama. Kesetaraan ini dapat dihitung di antara hak-hak kesetaraan mendasar dan / atau hak asasi manusia. Terutama mengenai perlakuan yang sama tanpa memandang agama, keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin, kebangsaan, heteroseksual atau orientasi homoseksual atau status perkawinan.
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Undang-Undang mengenai Kesamaan Derajat
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab XI
Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bab XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Contoh Kasus
Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009.
- Analisa
Ketidakadilan penegakan hukum sering dirasakan oleh sebagian besar warga kelas bawah di negeri ini. Lemahnya pengetahuan warga kelas bawah mengenai hukum dan keadilan, membuat mudahnya mereka dipermainkan oleh para pihak yang berduit dan berkuasa. Tidak adanya rasa pengabdian dan cinta damai di diri para penegak hukum juga tambah menyiksa mereka. Tidak ada yang bisa mereka lakukan selain menerima apa yang ditetapkan pada diri mereka.
- Solusi
Perlunya perwujudan mengenai persamaan sosial dan kesamaan derajat tentu membutuhkan peran dari berbagai pihak di negeri ini. Pemerintah, sebagai pemegang kendali terkuat harus mampu melaksanakan kebijakan hukum sesuai yang diatur oleh dasar hukum Negara Indonesia, Undang Undang Dasar. Salah satunya adalah dengan mempercayakan tanggung jawab sebagai penegak hukum hanya kepada orang-orang yang mampu melaksanakan tanggung jawab serta tugasnya tersebut dengan baik. Dan sebagai warga negara,perlu adanya kemauan untuk mengetahui serta mempelajari mengenai persamaan sosial dan kesamaan derajat di negeri ini, sehingga bisa mewujudkan hal-hal tersebut dalam kegiatan sehari-hari.
Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2308756-pengertian-kesetaraan-sosial-kesamaan-sosial/
http://donyvanborres.blogspot.com/2012/12/warganegara-dan-negara-pelapisan-sosial.html
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20120326230437AAZvn7R
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/08/kasus-sandal-jepit-dan-buah-kakao-ketidakadilan-bagi-masyarakat-kecil-425813.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar