BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Semua yang ada di dunia ini merupakan ciptaan Tuhan YME termasuk manusia. Dalam menjalani kehidupannya sehari-hari setiap manusia membutuhkan pedoman dan petunjuk untuk mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk demi mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat. Itulah salah satu kegunaan dari agama atau kepercayaan seseorang. Namun begitu tidak berarti sebuah negara hanya memiliki satu agama. Terlebih lagi Indonesia dengan beragam suku, bahasa, dan adat istiadat tentu juga beragam pula agama yang diakui di Indonesia. Agama itu adalah Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
A. AGAMA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya. Diketahui, bahwa sebenarnya kata agama berasal dari bahasa sanskerta yang berarti tradisi. Istilah lain yang memiliki makna identik dengan agama adalah religi yang berasal dari bahasa latin yang berarti mengikat kembali. Mengikat disini maksudnya adalah dengan ber-religi maka seseorang akan mengikat dirinya kepada Tuhan.
A.1. Islam
Islam merupakan agama yang paling banyak penganutnya di Indonesia. Seorang penganut Islam disebut muslim. Pemuka agama Islam biasa disebut Ustadz (bila lelaki) dan Ustadzah (bila perempuan) atau Imam. Hari raya umat Islam antara lain Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijah menurut penanggalan Islam. Tempat ibadahnya adalah masjid dan kitab sucinya adalah Al-Qur'an.
A.2. Kristen Katolik
Pemuka agama Kristen Katolik adalah Pastur. Hari rayanya adalah Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember. Tempat ibadahnya adalah Gereja dan kitab sucinya adalah Injil atau biasa disebut Alkitab. Penganut Kristen Katolik banyak ditemukan di Papua dan Flores, dapat juga ditemukan di sekitar wilayah Jawa Tengah yaitu Magelang, Yogyakarta, Klaten dan Muntilan.
A.3. Kristen Protestan
Agama Kristen Protestan tersebar dalam bentuk beberapa perkumpulan. Seperti di Pulau Sulawesi sekitar 17% dari jumlah penduduknya adalah penganut Kristen Protestan. Mereka tersebar di Tana Toraja, Sulawesi Tengah serta Sulawesi Utara. Ada tiga tempat penganut Kristen Protestan, yaitu di Sulawesi Utara sekitar 94%, di Ambon sekitar 90%, dan di Papua sekitar 90%.
A.4. Hindu
Agama Hindu memiliki pemuka agama yang disebut Wasi. Tempat ibadahnya adalah Pura. Di Indonesia ada Candi Prambanan yang merupakan Pura Hindu terbesar yang pernah dibangun di dunia. Hari raya umat Hindu adalah Nyepi dan kitab sucinya adalah Weda.
A.5. Buddha
Pemuka Agama Hindu disebut Bhikku. Tempat ibadahnya adalah kuil yang berbentuk stupa. Agama Buddha memiliki kepercayaan pada para dewa, dan pada prinsipnya mereka mengakui satu dewa dengan kedudukan tertinggi, yaitu Sang Hyang Adi Buddha.
A.6. Khonghucu
Agama Khonghucu merupakan agama yang berasal dari negeri Cina. Perkembangannya tidak terlalu pesat karena agama ini hanya bersifat individual dan tidak menitikberatkan pada pelaksanaan agama yang terorganisir.
B. CONTOH KASUS
TEMPO.CO, Jakarta- Peristiwa peledakan bom malam Natal tahun 2000 didorong oleh konflik Ambon. Edy Setyono, terpidana seumur hidup kasus bom malam Natal tahun 2000, mengatakan insiden bom malam Natal dijadikan shock therapy agar kisruh di Ambon segera berakhir.
“Konflik di Ambon tak kunjung selesai. Kami berpikir membuat gebrakan di Jakarta untuk menakuti mereka agar berhenti," kata Edy saat menjadi saksi bagi terdakwa peledakan bom malam Natal, Umar Patek, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2012.
Umar Patek didakwa sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Target gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereka Oikumene Halim, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia Jatinegara, dan Gereka Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia juga dihadapkan pada lima dakwaan lain di antaranya penyelundupan senjata dari Filipina dan keterlibatanya dalam bom Bali I 12 Oktober 2002.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Edy menuturkan, sekitar sebulan sebelum insiden bom malam Natal it, dia bersama Dulmatin, Imam Samudera, Muklas, dan Hambali melakukan pertemuan untuk merancang aksi tersebut. ”Pertemuan digelar sekitar akhir Oktober atau awal November tahun itu,” ujar Edy. Pertemuan tersebut digelar di Jalan Anggrek Raya No. 4, Malakasari, Klender, Jakarta Timur.
Umar Patek memang berada di rumah itu saat pertemuan terjadi. Namun, Edy mengatakan, Umar Patek tidak turut serta dalam pertemuan itu. Menurut Edy, saat itu Patek hanya diajak Dulmatin untuk datang ke rumah Edy. ”Jadi, dia tidak punya andil dalam perencanaan peledakan bom,” katanya.
Hanya, Edy menegaskan, dalam aksi itu Patek turut serta membantu insiden peledakan bom. Ia membantu menyeting waktu bom tersebut. Menurut Eddy, Patek hanya diajak oleh Dulmatin untuk terlibat dalam peledakan itu.
Asluddin Atjani, pengacara Umar Patek, mengatakan dari keterangan saksi itu kliennya memang turut serta dalam peledakan bom Natal. Tapi keterlibatan Patek dalam peledakan bom itu hanya diajak Dulmatin. ”Ia hanya terlibat sekali, yaitu ikut berada dalam mobil menjelang distribusi bom. Itu pun diajak Dulmatin," katanya seusai sidang. Asluddin kembali menegaskan bahwa kliennya tidak ikut dalam perencanaan peledakan bom.
ANANDA W. TERESIA
C. SOLUSI
Besarnya rasa toleransi, saling menghargai serta saling menghormati antar umat beragama adalah faktor utama yang dapat ditempuh demi terwujudnya kerukunan dalam kehidupan di berbagai macam agama. Adanya pengawasan serta antisipasi yang lebih matang dari aparat juga dibutuhkan agar kasus-kasus seperti itu tidak terjadi lagi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing individu adalah HAM yang diatur dalam UUD. Kebebasan tersebut tidak semata-mata didapat begitu saja. Setiap umat beragama memiliki kewajibannya masing-masing yang berasal dari ajaran agama yang dianutnya. Namun yang paling penting kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati haruslah dimiliki dan dilakukan oleh seluruh umat beragama agar timbul harmonisasi dan kerukunan di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sumber: