Minggu, 17 November 2013

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN


Pengertian Masyarakat


Masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.


Masyarakat Perkotaan


Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
a. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa

b. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu

c. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.

d. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

Masyarakat Pedesaan


Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup, serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

a. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang mendalam dan erat
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya

Hubungan Desa dan Kota


a. Bersifat ketergantungan
b. Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan bahan panganc. Desa merupakan tenaga kasar pada jenis pekerjaan tertentu
d. Sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa
e. Peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan kerja berakibat kepadatan

Dampak Positif dan Negatif


1. Dampak Positif
Dalam hal ini desalah yang menempati peringkat paling atas dalam kepemilikannya untuk hal yang positif. Diantaranya adalah kebersamaan yang kental diikuti dengan gotong-royong, kepedulian antara tetangga, kerja keras mereka dalam mendapatkan penghidupan, kehidupan sehari-hari mereka yang tenang dan saling menghormati antara sesama. Contoh dalam memanen memerlukan waktu yang panjang untuk dapat memanen hasil bumi dan dibutuhkan kerja keras saat menanamnya serta kesabaran dalam menuainya. Walaupun begitu masyarakat kota juga memiliki hal positif yang dapat dipetik dalam kehidupan mereka, yaitu informasi, pengetahuan, teknologi dan kedinamisan mereka dalam berkembang.

2. Dampak Negatif
Dalam hal kenegatifan suatu komunitas, kotalah yang menempati urutan pertama dalam tingkat kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakatnya yang beragam dan kondisi sosial dari lingkungan kota itu sendiri. Sisi negatif dari kota dapat dilihat dari kebersamaan masyarakatnya yang kurang dan biasanya akan tercipta kelompok-kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pandangan serta tingkat kepedulian yang makin berkurang diantara sesama. Sedangkan di pedesaan hal negatif yang dapat terlihat adalah masyarakat desa yang kurang dalam mendapat informasi aktual dan disusul dengan keterlambatan mereka dalam menerima informasi karena kondisi wilayah atau geografis desa mereka, serta pemahaman mereka mengenai hal baru yang ada di dunia.

Perbedaan Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan


a. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.

b. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.

c. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.

d. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.

e. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.

f. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.

g. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat. Ada beberapa perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota:

a. Pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak sistem pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
b. Pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
c. Masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
d. Ketentuan kasta dan contoh perilaku.

Kesimpulan


Banyak perbedaan yang ada diantara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Namun, perbedaan itu tidaklah menjadi alasan untuk timbulnya kesenjangan sosial diantara kedua masyarakat tersebut. Masyarakat perkotaan harusnya mampu belajar dari masyarakat desa mengenai sifat gotong royong dan kerja sama serta persaudaraan yang erat demi terciptanya suatu kehidupan yang rukun, damai, dan sejahtera. Begitu juga dengan masyarakat desa, alangkah baiknya bila mau meningkatkan pengetahuan, wawasan, serta kemampuan agar bisa mengimbangi perkembangan zaman yang ada.


Sumber

Minggu, 10 November 2013

Persamaan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pengertian Persamaan Sosial

Kesetaraan Sosial atau Persamaan sosial adalah keadaan sosial di mana semua orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesetaraan sosial mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara, kebebasan berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi, yaitu akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya. Termasuk juga kesamaan hak dan kewajiban.

Kesetaraan sosial berarti tidak adanya diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas seseorang. Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual, asal, kasta atau kelas, pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan, pendapat, kesehatan atau kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat dengan perlakukan adil tanpa adanya perbedaan. Kesetaraan sosial mengacu pada kesamaan sosial, bukan hanya ekonomi, atau pendapatan saja melainkan bidang yang lainnya juga.

Prinsip kesetaraan adalah prinsip umum bahwa setiap warga negara memiliki persamaan hak dan perlakuan yang sama. Kesetaraan ini dapat dihitung di antara hak-hak kesetaraan mendasar dan / atau hak asasi manusia. Terutama mengenai perlakuan yang sama tanpa memandang agama, keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin, kebangsaan, heteroseksual atau orientasi homoseksual atau status perkawinan.

Pengertian Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Undang-Undang mengenai Kesamaan Derajat

Pasal 27

(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab XI

Agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bab XII

Pertahanan Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

Bab XIII

Pendidikan

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Bab XIV

Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Contoh Kasus

Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009.

- Analisa

Ketidakadilan penegakan hukum sering dirasakan oleh sebagian besar warga kelas bawah di negeri ini. Lemahnya pengetahuan warga kelas bawah mengenai hukum dan keadilan, membuat mudahnya mereka dipermainkan oleh para pihak yang berduit dan berkuasa. Tidak adanya rasa pengabdian dan cinta damai di diri para penegak hukum juga tambah menyiksa mereka. Tidak ada yang bisa mereka lakukan selain menerima apa yang ditetapkan pada diri mereka.

- Solusi

Perlunya perwujudan mengenai persamaan sosial dan kesamaan derajat tentu membutuhkan peran dari berbagai pihak di negeri ini. Pemerintah, sebagai pemegang kendali terkuat harus mampu melaksanakan kebijakan hukum sesuai yang diatur oleh dasar hukum Negara Indonesia, Undang Undang Dasar. Salah satunya adalah dengan mempercayakan tanggung jawab sebagai penegak hukum hanya kepada orang-orang yang mampu melaksanakan tanggung jawab serta tugasnya tersebut dengan baik. Dan sebagai warga negara,perlu adanya kemauan untuk mengetahui serta mempelajari mengenai persamaan sosial dan kesamaan derajat di negeri ini, sehingga bisa mewujudkan hal-hal tersebut dalam kegiatan sehari-hari.


Sumber:

http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2308756-pengertian-kesetaraan-sosial-kesamaan-sosial/
http://donyvanborres.blogspot.com/2012/12/warganegara-dan-negara-pelapisan-sosial.html
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20120326230437AAZvn7R
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/08/kasus-sandal-jepit-dan-buah-kakao-ketidakadilan-bagi-masyarakat-kecil-425813.html

Sabtu, 02 November 2013

NEGARA DAN WARGA NEGARA


NEGARA


Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.

Unsur Negara

Unsur Terbentuknya Negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Pengakuan ada 2 (dua) macam :
  • Pengakuan de facto :
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara.
  • Pengakuan de jure :
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum.

Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi pokok negara adalah mewujudkan, menjalankan dan melaksanakan kebijaksanaan bagi seluruh masyarakat di daerah kekuasaannya. Ini merupakan aktivitas terpenting dari negara. Dengan sendirinya bukan hanya negara yang menjadi peserta dari kebijaksanaan ini. Kebijaksanaan negara meliputi:  

  1. Sebagai stabilisator (memelihara ketertiban umum)
  2. Sebagai stimulator (memajukan perkembangan masyarakat)
  3. Sebagai koordinator (memadukan berbagai aktivitas masyarakat)
  4. Sebagai distributor (menunjuk dan membagi benda-benda material dan non material)
Fungsi Menurut Para Ahli

Fungsi negara Menurut John Locke Menurut John Locke ada tiga yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif dan fungsi federtif. 
  • Fungsi legislative adalah fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan
  • Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
  • Fungsi federative adalah fungsi untuk hubungan luar negeri 
Fungsi negara menurut Montesiqeiu
  • Fungsi legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang
  • Fungsi eksekutif adalah fungsi melaksanakan undang-undang
  • Fungsi yudikatif adalah fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang 
Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
  1. Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  2. Menurut Machiaveli dan Shang Yang : Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.
  3. Tujuan Negara Menurut Thomas Aquino, Agustinus : Negara bertujuan untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
  4. Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank : Negara bertujuan untuk mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.




WARGA NEGARA


Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. WNI atau juga disebut Warga negara Indonesia adalah rakyat atau orang bangsa Indonesia asli atau warga negara lain yang disahkan berdasarkan undang-undang menjadi warga negara.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik




Sumber: