Kamis, 20 Oktober 2016

Badan Usaha


A. Pengertian Badan Usaha


Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. 

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.

B. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia


Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:

a. Perjan

Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

b. Perum

Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

c. Persero

Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.


2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:

a. Firma (Fa)

Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.

b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

c. PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

Perseroan Terbatas (PT) dan Syarat Mendirikannya


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PT merupakan salah satu bentuk dari badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham. Tanggung jawab para pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Untuk mendirikan suatu PT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survey
2. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 Ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 Ayat 2 & Ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 Ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 Ayat 3 & Pasal 108 Ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Selain syarat-syarat di atas, berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan perusahaan :
  • Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  • Bidang Usaha yang Digeluti
  • Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  • Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  • Persentase Kepemilikan Modal
  • Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  • Copy KTP Pemilik Modal
  • Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  • NPWP Direktur Utama/Direktur
  • Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
  • Surat Keterangan Domisili Usaha 
  • Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  • Nomor Telepon Perusahaan
  • Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

C. Contoh Badan Usaha di Bidang Informatika


Berdasarkan postingan saya sebelumnya, telah dibahas salah satu badan usaha yang bergerak di bidang informatika yaitu PT Veritra Sentosa Internasional. Pada pembahasan kali ini, saya akan membahas mengenai strategi pemasaran yang digunakan oleh PT tersebut. Berikut penjelasannya

Rencana Bisnis/Pemasaran PT Veritra Sentosa Internasional

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) adalah perusahaan yang menyediakan produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan perangkat lunak bernama PayTren.

PayTren adalah produk yang dapat digunakan khususnya pada semua jenis SmartPhone melalui SMS, aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts dan aplikasi-aplikasi berbasis Java/IOS (dalam pengembangan), agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu Komunitas PayTren.

1. Kerjasama Kemitraan

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menawarkan bentuk kerjasama sebagai berikut:
  1. Mitra Pengguna (KP25) 
  2. Mitra Pebisnis 
2. Paket Kemitraan

Dengan dimilikinya kerjasama berupa mitra pebisnis, perusahaan menawarkan beberapa pilihan paket lisensi bagi mitra pebisnis sesuai dengan kebutuhannya. Paket-paket tersebut bisa dilihat disini

3. Poin/Nilai Promo Perdana (NP2)

Selain paket-paket yang ditawarkan, perusahaan juga memberikan kepada mitra Nilai Promo Perdana (NP2) yang dapat ditukarkan dengan hadiah promo perdana (bisa berubah tergantung ketersediaan/kondisi produk) sesuai tabel yang berlaku dan tercantum di web resmi perusahaan. Berikut akan saya tampilkan tabel yang bersumber dari halaman website https://www.treni.co.id/marketing-plan/



4. Benefit Mitra Pebisnis

  • Komisi Penjualan Langsung (referral)
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar).
  • Komisi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi Leadership sebesar Rp25.000,00*) yang terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit setiap terbentuk/bertumbuh 1 (satu) mitra pebisnis pada masing masing grup komunitas pebisnis langsung dari ANDA ( grup kiri dan grup kanan jika digambarkan dalam struktur organisasi/jaringan)


*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis.
  • PROMO Komisi Pengembangan Penjualan Langsung
Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual paketPayTren (berapapun lisensinya)
  • Komisi Pengembangan Komunitas
Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership
  • Cashback Transaksi
Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulan


Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)




Senin, 03 Oktober 2016

Pengantar Bisnis Informatika

PENGERTIAN

Bisnis informatika terdiri dari dua kata yaitu bisnis informatika. Untuk mendapatkan pengertian bisnis informatika sebelumnya akan dibahas mengenai pengertian dari bisnis dan pengertian dari informatika itu sendiri.

1.     Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan kegiatan menyediakan dan menjual barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang maupun organisasi.

2.     Pengertian Informatika
Informatika (Inggris: Informatics) merupakan disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi. Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Informatika berkaitan erat dengan permasalah pengolahan data, informasi, komunikasi dan teknologi komputer.

Maka menurut saya, bisnis informatika adalah kegiatan menyediakan dan menjual barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan dimana proses-proses yang dilakukan mulai dari penyediaan, pemasaran, transaksi, maupun barang yang dihasilkan dapat berhubungan dengan teknologi informasi, komputer dan komunikasi.


PROFIL PERUSAHAAN YANG TERMASUK BISNIS INFORMATIKA

Berdasarkan pengertian mengenai bisnis informatika, saya akan membahas satu perusahaan yang termasuk ke dalam Bisnis Informatika yaitu PT Veritra Sentosa Internasional, yang telah membuat sebuah produk berupa perangkat lunak bernama PayTren. Berikut adalah profil perusahaan dari PT Veritra Sentosa Internasional :

Jenis Usaha : Penjualan “Lisensi” Aplikasi/Software/Teknologi (PayTren)

Alamat        :
Parahyangan Business Park The Suites Blok E5 – E7
Jl Soekarno Hatta No 693 Bandung – Indonesia
Telp : 022 311 91111
Phone: 08112107888
Email Layanan: care@paytren.co.id

Manajemen  :
Direktur Utama (President Director) dan Chief Executive Officer.
Nama: (Ustadz) Yusuf Mansur
Alamat: Jalan Ketapang No. 35, RT.001/RW.003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang.

Jenis Usaha dan Pekerja :

Perusahaan memasarkan “Lisensi” penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/ Teknologi bernama “PayTren” dimana system pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring. PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/PayTren. Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun dengan dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android, Jenis transaksi tersebut meliputi, diantaranya:
  • Pembelian pulsa telefon selular.
  • Pembayaran jasa telekomunikasi (telefon dan speedy).
  • Pembayaran langganan PLN (baik pra maupun pasca bayar).
  • Pembayaran PDAM
  • Pembayaran langganan televisi berlangganan (Indovision, dan lain-lain).
  • Pembayaran tagihan kredit kendaraan bermotor (ADIRA, FIF, WOM, dan lain-lain)
  • Pembelanjaan pada pedagang-pedagang (merchants) tertentu.
  • Pembelian tiket pesawat dan kereta api (KA).
  • dan lain-lain
Perusahaan pada saat ini memperkerjakan 37 orang karyawan yang berarti bahwa PT Veritra Sentosa Internasional merupakan kategori usaha menengah, tetapi jumlah ini akan bertumbuh seiring dengan perkembangan perusahaan.

Lokasi Perusahaan
Lokasi perusahaan merupakan kantor yang representatif di Lantai Satu Wisma Ritra, Jalan Soekarno-Hatta No. 543A, Bandung yang dilengkapi ruang pertemuan di Lantai Tiga.

Sumber