Sabtu, 22 Maret 2014

Etika Menulis di Internet

     Menulis adalah suatu kegiatan yang bisa dilakukan semua orang. Tidak hanya kertas, sekarang ini media sosial di internet juga sudah banyak digunakan untuk menulis. Banyak dari mereka yang menulis memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada para pembaca. Dalam menulis ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau dikenal dengan etika menulis di internet. Etika sering diartikan sebagai kebiasaan atau tata cara yang dapat digunakan untuk menilai baik buruknya seseorang. Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam etika menulis di internet:

1. Menggunakan bahasa yang sopan dan gunakan EYD dalam penulisan
    Penggunaan bahasa yang sopan merupakan faktor penting yang dapat menarik perhatian para pembaca. Penulisan EYD juga membantu para pembaca untuk dapat mengerti dan memahami apa yang kita tulis.

2. Tidak menulis hal-hal yang mengandung pornografi dan SARA
    Hal-hal yang mengandung SARA (Sosial, Adat, Ras dan Agama) adalah hal yang sensitif untuk sebagian orang. Perbedaan persepsi tentang hal ini dapat menimbulkan pertentangan dimana-mana. Ada baiknya untuk mencegah terjadinya pertentangan yang tentunya tak diinginkan, kita pelajari baik-baik apa yang ingin ditulis terutama yang berkaitan dengan SARA.

3. Tidak membajak karya orang lain
    Ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap orang lain atas apa yang sudah mereka tulis. Jika kita ingin mengutip, atau mengambil tulisan orang lain ada baiknya kita juga mencantumkan sumber dimana kita mendapatkan tulisan itu.

4. Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan

5. Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog

6. Tidak menjelekkan orang atau pihak lain
    Alasan terkuat mengapa kita tidak boleh menjelekkan orang atau pihak lain dalam tulisan yang kita buat adalah adanya aturan hukum yang mengatur tentang pencemaran baik. Di bawah ini ada beberapa peraturan yang mengatur tentang menulis di internet:

Pasal 27 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian


(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman


Pasal 28 :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Sumber:
http://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://anderzt.blogspot.com/p/tata-cara-etika-menulis-di-internet.html
http://aprasetyaa.blogspot.com/2012/11/etika-dan-tata-cara-menulis-di-internet.html
http://nauvallrizal.tumblr.com/post/33160921022/etika-menulis-di-internet
http://gitarachmawati.blogspot.com/2013/10/etika-dan-kode-etik-menulis-di-internet.html